Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) bagi badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kamis (16/4/2026) di Gedung Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo.Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 90 peserta yang terdiri dari 41 PPID Pelaksana Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 2 Rumah Sakit, 28 PPID Pelaksana Puskesmas dan Labkesda, serta 3 PPID Pelaksana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perwakilan PPID Desa dari setiap kecamatan se-Kabupaten Purworejo.
Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dengan kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat meraih predikat badan publik yang Informatif pada tahun 2026.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Asisten Administrasi dan Umum Setda Purworejo Budi Wibowo, S.Sos, M.Si., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Moh. Asrofi, S.Pd.I., dan Asisten Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Muhammad Adib Alghani, S.H.
Dalam kegiatan ini, Budi Wibowo, menjelaskan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ada di Kabupaten Purworejo. Nilai KIP Kabupaten Purworejo terus menunjukkan tren yang positif. Pada tahun 2022 mendapat predikat Kurang Informatif, kemudian meningkat menjadi Menuju Informatif dengan skor 82,44 pada 2023, 84,66 pada 2024, dan 85,13 pada 2025.
“Saya harap Bapak dan Ibu semua yang hadir di sini dapat mengimplementasikan hasil bimtek ini dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Semoga di tahun 2026 Kabupaten Purworejo dapat meraih predikat Informatif,” harapnya.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh. Asrofi, memaparkan secara mendalam mengenai DIP dan DIK, termasuk hak dan kewajiban badan publik dalam mengelola informasi. Dijelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
“Badan publik wajib memastikan informasi yang disediakan akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Klasifikasikan informasi terlebih dahulu. Setelah itu, membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, dan melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Komisioner, Muhammad Adib Alghani, memberikan sosialisasi tentang Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur tata kelola informasi publik mulai dari tingkat kementerian, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.
Dalam pelaksanaan bimtek ini, menegaskan kepada PPID Pelaksana pada masing-masing perangkat daerah wajib menyusun DIP dan DIK, yang kemudian dikompilasi oleh PPID Utama, yaitu Dinkominfostasandi, menjadi DIP dan DIK Badan Publik Pemerintah Kabupaten Purworejo. Hal ini menjadi salah satu komponen penilaian pada saat Monev Keterbukaan Informasi Publik, yang akan menentukan predikat bagi Kabupaten Purworejo menjadi kabupaten yang informatif.







