Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Purworejo: Hindari, Kenali, dan Laporkan

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) menyelenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan tema Hindari, Kenali, dan Laporkan. Kegiatan dilaksanakan di Tandem Resto, Desa Kaliurip, Kecamatan Bener pada Kamis (23/4/2026).

Acara dibuka secara langsung oleh Kepada Dinkominfostasandi Ganis Pramudito, S.STP., M.Si., dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Magelang, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Siswantoro Dwi Nugroho, S.STP., M.M, serta diikuti oleh perwakilan kelompok Perlindungan Masyarakat (Linmas) se-Kecamatan Bener dan anggota Satpol PP Kabupaten Purworejo.

Berita Lainnya

Dalam laporannya, Ganis menyampaikan bahwa Dinkominfostasandi memiliki tanggung jawab besar dalam penyebaran informasi publik termasuk tentang larangan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, informasi tidak akan efektif jika tidak sampai ke “akar rumput”.

“Di sinilah peran Satpol PP dan Linmas menjadi sangat vital. Panjenengan semua adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa-desa. Kegiatan hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan pembekalan agar kita memiliki ketajaman dalam tiga hal yaitu hindari, kenali, dan laporkan rokok ilegal,” ujar Ganis.

Ganis mengimbau masyarakat untuk menghindari mengonsumsi rokok ilegal, mengenali ciri-ciri rokok ilegal, dan melaporkan jika menemukan peredaran ataupun penyimpanan rokok ilegal di wilayahnya.

“Membeli rokok ilegal berarti merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), mari kita hindari. Lalu kenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang salah personalisasi. Dan jika menemukan peredaran ataupun penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bener, jangan ragu untuk melapor. Identitas pelapor dijamin keamanannya,” terang Ganis.

Ganis juga menegaskan bahwa setiap rupiah dari cukai rokok yang masuk ke kas negara akan kembali ke daerah dalam bentuk bantuan sosial, perbaikan layanan kesehatan, hingga peningkatan sarana dan prasarana.

“Dengan memberantas rokok ilegal, secara langsung Bapak/Ibu sedang membantu menyejahterakan warga Kecamatan Bener. Saya berharap rekan-rekan Satpol PP dan Linmas Kecamatan Bener dapat mengikuti sosialisasi ini dengan antusias. Jadilah penyambung lidah kami kepada masyarakat. Mari kita tunjukkan bahwa Kecamatan Bener bersih dari peredaran Barang Kena Cukai Ilegal,” pungkasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo, Siswantoro Dwi Nugroho, S.STP., M.M memaparkan dasar hukum dan kewenangan Satpol PP dalam penegakan hukum barang kena cukai ilegal. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 16 Tahun 2018, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, penyelidikan, serta tindakan administratif.

Selanjutnya, Ahli Pertama Pemeriksaan Bea dan Cukai, Dedik Agus Satriawan, menjelaskan tentang fungsi cukai sebagai budgetair (pengumpul pendapatan negara) dan regulerend (pengatur perilaku konsumsi). Ia juga memaparkan bahwa cukai dikenakan pada barang tertentu seperti Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan hasil tembakau, serta pentingnya pita cukai sebagai dokumen sekuriti tanda pelunasan cukai.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Purworejo melalui Dinkominfostasandi, Satpol PP, Linmas, dan Bea Cukai semakin kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purworejo.

Pos terkait